Usai Cor Jasad, Kuli Bangunan Sandiwara di Depan Istri Bos Ruko
Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Timur megatakan pelaku berinisial ZA (35) datang ke rumah korban, usai mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (16/2/2025).
"Jadi, pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (26/2) untuk memperbaiki tower. Seakan-akan dia mau mendatangkan tukang untuk membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, dikutip Jumat (28/2/2025).
Dijelaskan Nicolas, pelaku melancarkan aksi pembunuhannya dan mengecor jasad korban di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (16/2/2025).
Kemudian pada Rabu (19/2/2025) hingga Senin (24/2/2025), pelaku sempat pulang ke rumah orang tua, yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Pelaku tiba di Jakarta pada Senin (24/2/2025) pukul 05.00 WIB, dan menginap di rumah temannya yang berada di daerah Kota Tua, Jakarta Barat.
Masih hari yang sama, pelaku juga sempat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan kegiatan bersih-bersih bangunan pukul 08.00 WIB.
Pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku pergi ke rumah korban yang berada di daerah Cipete, Jakarta Selatan dengan tujuan membuka pintu untuk teknisi tower. Hal itu dilakukan pelaku agar istri korban berinisial PTS tidak curiga.
"Terkait keberadaan yang bersangkutan ke rumah istri daripada korban, dalam hal ini dia berpura-pura seakan-akan dia tidak tahu-menahu terkait dengan keberadaan korban. Dia tidak mau ada kecurigaan dari istri korban," ungkap Nicolas.
Pelaku juga sempat tidur di rumah korban, dan pukul 14.30 WIB pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan motif pembunuhan pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Jakarta Timur, hingga jasadnya dicor oleh pelaku berinisial ZA (35) karena sakit hati.
"Terkait dengan motif daripada pembunuhan ini, motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban," kata Nicolas.
Nicolas menyebut, tamparan tersebut terjadi ketika korban dan pelaku sempat beradu argumen, perkara banyaknya bahan bangunan yang hilang hingga gaji pelaku yang belum dibayar oleh korban.
Atas perbuatan kejinya itu, tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara.
Topik:
Cor Jasad Pembunuhan Kuli Bangunan PulogadungBerita Selanjutnya
Keluarga Korban Pembunuhan Rizky Setiawan Brebes Datangi Kompolnas
Berita Terkait
Pengungkapan Kasus Pembunuhan Rizky Setiawan Brebes "Bak Ditelan Bumi", Profesionalitas Penyidik Dipertanyakan!
15 November 2025 15:11 WIB
Kesal Ditegur Merokok, Pria di Pasar Minggu Tega Pukul Kakak Ipar Pakai Palu hingga Tewas
25 Oktober 2025 17:18 WIB
Setahun Bergulir, Pembunuhan Rizky Setiawan Brebes Belum Terungkap: Profesionalitas Polri Dipertaruhkan!
14 Oktober 2025 12:56 WIB
Akhir Pelarian dan Modus Pembunuh Wanita Pemilik Mobil Pajero di Talang Bakung
7 Oktober 2025 21:48 WIB