Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret, Ini Sebabnya

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 3 Maret 2025 12:26 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto (Foto: Dok MI)
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan. 

Sidang ditunda hingga pekan depan atau pada Jumat, 14 Maret 2025 karena KPK selaku Termohon belum siap. "Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," kata Hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu di pengadilan, Senin (3/3/2025). 

Hakim dalam persidangan menyebutkan, KPK selaku Termohon menyampaikan permohonan penundaan persidangan. Pasalnya, KPK masih belum siap sehingga meminta penundaan dua minggu, tapi hakim memutuskan penundaan pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang. 

Hakim menyatakan, pemanggilan pada KPK pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang merupakan panggilan terakhir. Maka itu, sidang akan tetap digelar jika nantinya pihak KPK tidak datang. 

"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi, sidang digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan terakhir bagi pihak Termohon," jelas hakim.

Topik:

KPK Hasto