KPK Sebut Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, 5 Orang jadi Tersangka


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp11,7 triliun.
"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dalam kesempatan ini, KPK baru menyampaikan konstruksi kasus yang melibatkan satu debitur saja yakni PT Petro Energy (PT PE). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni DW dan AS selaku direktur LPEI serta tiga debitur dengan inisial JM, NN dan SMD. "KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," beber Budi.
Lima tersangka itu adalah Dwi Wahyudi, Direktur pelaksana I LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energi; Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy.
Budi mengatakan diduga telah terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest antara direktur LPEI dengan PT PE. Mereka disebut melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Kata Budi, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," imbuhnya.
Budi menyatakan PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK). PT PE, tambah Budi, menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta (sekitar Rp900 miliar lebih)," jelas Budi.
Adapun KPK membuka penyelidikan kasus ini pada Maret tahun 2024 lalu dan meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
Topik:
KPK LPEI