Bekas Pejabat DJP M Haniv Minta Duit ke Wajib Pajak untuk Fashion Show Anaknya


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bagaimana cara bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mohammad Haniv, meminta uang ke wajib pajak untuk fashion show anaknya.
Hal itu terungkap saat memeriksa Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Hadi Sutrisno, belum lama ini.
“Saksi hadir, terkait dengan permintaan dana ke wajib pajak untuk kegiatan fashion show anak tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.
Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.
Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.
Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta. Permintaan itu pun dikabulkan oleh sejumlah pihak.
Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.
Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Topik:
KPK DJP Mohammad Haniv Korupsi DJPBerita Selanjutnya
Divpropam Polri Tangkap Kapolres Ngada NTT, Kasus Apa?
Berita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
12 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
39 menit yang lalu