Dalami Mega Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Director of Risk Management Pertamina Internasional Shipping

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 5 Maret 2025 00:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Terkait kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping bersama 8 saksi lainnya.

Adalah Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional inisial BMT, TM selaku Senior Manager Crude Oil Suppy PT Kilang Pertamina Internasional; AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga; 

BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina Internasional Shipping; AS selaku Director Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina Internasional Shipping; dan LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020 sekaligus Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina.

Kemudian, Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Bobied Guntoro (BG) dan Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Enni Elvi Damanik (EED).

"Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk,” kata Harli Siregar, Selasa (4/2/2025).

Kasus mega korupsi Pertamina yang terungkap beberapa waktu lalu ini diduga merugikan negara setidaknya Rp193,7 triliun. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka sehubungan kasus ini.

Enam dari tersangka yang ditetapkan Kejagung merupakan pejabat tinggi anak usaha Pertamina. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

9 tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Kemudian, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Di sekitar Korupsi Pertamina Patra Niaga: Erick Thohir, Boy Thohir, Mr James dan Riza Chalid. Selengkapnya di sini

Topik:

Kejagung Pertamina Pertamina Patra Niaga Korupsi Minyak mentah