Kejagung Periksa Eks Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya Udhi Prasetyanto


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2017-2019, Udhi Prasetyanto (UP), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Selasa (4/3/2025).
"UP selaku Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2017 sampai dengan 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (5/3/2025).
Selain Udhi, pihaknya turut memeriksa Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas, John Herry Teja (JHT); Direktur PT Pinancle Persada Investama, Andri Yauhari Njauw (AYN); Direktur Operasional PT Corfina Capital Irsanto Aditia Soreaputra (IAS); dan Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., Umi Rodiyah (UR).
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang menyeret tersangka IR. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Tersangka disebut berperan menyetujujui produk asuransi saat perusaahn tersebut bangkrut. Persetujuan dilakukan saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Saat itu, terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9-13 persen, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5-8,5 persen atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka Isa Rachmatarwata.
Kejagung menjelaskan bahwa mulanya pada Maret 2009, Sofyan Djalil sebagai Menteri BUMN pada saat itu menyatakan PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent atau tidak sehat karena pada 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.
Kemudian, Sofyan Djalil mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minum.
Namun, usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (risk based capital) PT AJS sudah mencapai minus 580 persen atau bangkrut.
Lalu, untuk mengatasi kondisi keuangan tersebut, maka pada awal 2009, Direksi PT AJS yang terdiri atas Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, berencana menutupi kerugian tersebut dengan membuat produk JS Saving Plan.
Kemudian, setelah disetujui oleh Isa, produk asuransi tersebut dipasarkan, dan dana yang diperoleh ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana, tetapi dilaksanakan tanpa menerapkan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi.
Diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham, antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana.
Sehingga, transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode 2008-2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dinilai dirugikan sebesar Rp16,8 triliun.
Adapun Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Topik:
Kejagung JiwasrayaBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
1 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
13 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB