Kata Kejagung, Korupsi Pertamina Bukan Oplosan tapi Blending

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 5 Maret 2025 08:37 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Pertamina bukan oplosan tapi diblending.

“Kita tidak mengatakan dioplos tapi diblending. Jangan sampai salah membuat terminologi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam video, Selasa, (4/3/2025).

Dia menjelaskan, PT Pertamina Patra Niaga membeli minyak dengan harga RON 92 tapi yang datang RON 90 atau 88. “Dibayar Ron 92, RON 92 itu Pertamax, tapi yang datang RON 88 atau RON 90. Inilah yang masuk di PT OTM (Orbit Terminal Merak) itu,” jelasnya.

“Bagaimana prosesnya disitu, ini yang didalami. Ron 92 yang dibayar itu, yang ternyata datang bukan Ron 92, itu kan masuk di OTM. Sekarang sudah didalami prosesnya seperti apa. Itukan miliknya swasta,” imbuhnya. 

Topik:

Kejagung