Pejabat SKK Migas Dyah Anjarwati Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 7 Maret 2025 02:02 WIB
Ilustrasi - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina - 7 Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah (Foto: Dok MI/AI)
Ilustrasi - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina - 7 Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah (Foto: Dok MI/AI)

Jakarta, MI - Dyah Anjarwati (DA), Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Kamis (6/3/2025).

"DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Dia diperiksa bersama 8 saksi lainnya, yakni Triantoro Sarwoto (TRI) selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak; Martin Hendra Nata (MHN) selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td; Aji Danardono (ADD) selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional; Djoko Siswanto (DS) selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018.

Lalu, Eko Ricky Susanto (ERS) selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga; Agung AHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; dan Arief Ibadi (AI) selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.

“Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” tukas Harli.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina mendapat sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sembilan tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.

Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Topik:

Kejagung Pertamina