KPK Periksa Dirut PT Pertagas Wiko Migantoro


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (10/3/2025).
KPK juga memanggil Direktur Gas PT Pertamina 2014–2017, Yenni Andayani; Direktur PT PGN, Desima E. Siahaan; Direktur Keuangan PT PGN 2016–April 2018, Nusantara Suyono; Direktur Keuangan PT Pertamina 2014–2017, Arif Budiman.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Mahardika.
Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati (NW). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NW, Direktur SDM PT Pertamina," kata Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mendalami isi pembahasan rapat direksi PT PGN terkait perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Direktur Utama PT PGN Jobi Triananda Hasjim dan mantan Direktur Komersial PT PGN Dilo Seno Widagdo.
"Saksi hadir, pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Namun, KPK belum merinci lebih lanjut isi pembahasan rapat direksi tersebut. Kedua petinggi PT PGN itu diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2024).
Penyidikan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada 2018–2020, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta nama-nama tersangka akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan perkara ini. Kedua orang tersebut terdiri atas satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019), Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE (2016–22 Januari 2024), Iswan Ibrahim (IB). Keduanya sempat dipanggil pada Jumat (7/3/2025), namun hanya Danny yang memenuhi panggilan.
Topik:
KPK KPK Periksa Dirut PT Pertagas Wiko Migantoro