Bareskrim Sita 10.560 Liter Minyakita Dari Salah Satu Produsen di Depok


Jakarta, MI - Penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 10.650 liter minyak goreng dari dalah satu produsen yang beroperasi di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Penyitaan ini dilakukan terkait kasus isi dari Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
"Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter," kata Helfi Assegaf saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Dalam kasus ini Bareskrim juga menetapkan 1 orang tersangka berinisial AWI yang merupakan pemilik serta pengelola lokasi yang melakukan pengurangan isi dari Minyakita tersebut.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," jelasnya.
Helfi menjelaskan, bahwa AWI menjalankan bisnis curangnya itu sejak bulan Febuari 2025. Produsen culas tersebut diketahui dapat memproduksi 400 hingga 800 karton Minyakita dalam satu hari. "Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ujarnya.
Topik:
Miyakita Produsen Minyakita Depok Bareskrim Polri DepokBerita Terkait

Penyidikan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut bak Ditelan Bumi, BPOM Lolos?
1 hari yang lalu

2 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI juga Terlibat Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar
25 September 2025 15:34 WIB