Kejagung Periksa Kasubag Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK 2008 sebagai Saksi Korupsi Jiwasraya Rp 16,8 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Maret 2025 21:42 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa AM selaku Kasubag Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008 sebagai saksi kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Selasa (11/3/2025).

"AM selaku Kasubag Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Pihaknya juga memeriksa RS selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK tahun 2008 dan EFS selaku Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018. 

"Para saksi diperiksa atas nama Tersangka IR. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Kejagung sebelumnya menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Kata pihak Kejagung, Isa ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun.

Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut.

Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini. 

Topik:

Kejagung Jiwasraya Bapepam-LK PT Asuransi Jiwasraya