4 Jam Dikejar di Jakarta, DPO Korupsi PBB dan BPHTB Ini Berhasil Ditangkap Kejaksaan

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 11 Maret 2025 23:44 WIB
Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil mengamankan DPO Terpidana NS dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada hari Selasa, 11 Maret 2025 (Foto: Dok MI/Penkum Kejati DKI Jakarta)
Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil mengamankan DPO Terpidana NS dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada hari Selasa, 11 Maret 2025 (Foto: Dok MI/Penkum Kejati DKI Jakarta)

Jakarta, MI - DPO terpidana NS berhasil diborgol Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah lebih 4 Jam dalam pengejaran.

Penangkapan yang berlangsung pada hari Selasa, 11 Maret 2025 itu berdasarkan Surat Nomor: R 113/L.2/Dti.1/02/2025 perihal Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan NS. 

Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa NS terbukti memanipulasi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan bahwa pada pukul 08.20 WIB, Tim Tabur mendeteksi keberadaan DPO terpidana NS berada di Apartemen The Peak Setiabudi. Selanjutnya Tim Tabur bergerak menuju lokasi pada pukul 09.10 WIB. 

Setelah itu, tim melakukan penyisiran. "Sejak pukul 09.30 WIB hingga 10.45 WIB, Tim Tabur melakukan penyisiran di sekitar Apartemen The Peak Setiabudi, namun belum menemukan target," kata Syahron.

Pada pukul 11.00 WIB, lanjut Syahron, target terdeteksi berpindah ke daerah Cengkareng, Jakarta, tepatnya di Jalan Taman Palem. 

"Berkat koordinasi yang cepat dan tepat, pada pukul 12.12 WIB, Tim Tabur Kejati DK Jakarta dan Kejari Deli Serdang berhasil mengamankan DPO terpidana NS di depan Kantor PPAT Tan Susy," beber Syahron.

Dalam proses pengamanan berlangsung dengan kondusif, dan terpidana bersikap kooperatif. Setelah berhasil diamankan, tim segera membawa DPO ke Kantor Kejati Daerah Khusus Jakarta. 

Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menyerahkan terpidana ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. "Kemudian dilakukan serah terima dengan Jaksa Eksekutor Kejari Deli Serdang guna menyelesaikan administrasi lebih lanjut," tuturnya.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan keadilan dapat segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

Topik:

Kejati DKI Jakarta Kejari Kabupaten Deli Serdang DPO Buron