Tegas! Satu Anggota Kejaksaan Diperlakukan Tak Adil, Sama dengan Berhadapan Seluruh Institusi


Jakarta, MI - Satu anggota Kejaksaan atau Adhyaksa diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung.
Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar merespons pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” tegas Harli, Rabu (12/3/2025).
Kendati, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan, sebelum mengambil langkah berikutnya. Tapi, tambah dia, laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan.
“Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” jelasnya.
Harli menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi. “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli lagi.
Diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/3/2025).
Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.
Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU," kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).
Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
Jampidsus Febrie Adriasnyah pun menegaskan bahwa semakin besar kasus yang diungkap, maka semakin besar pula serangan baliknya. “Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” kata Febrie dikutip pada Rabu (12/3/2025).
Pun Febrie tak ambil pusing dan lebih merasa bahwa laporan merupakan sebuah perlawanan di tengah upaya Kejagung mengungkap kasus korupsi besar. “Biasalah, pasti ada perlawanan,” tandasnya.
Topik:
Kejagung Febrie Adrianysah KPK Jampidsus