Eks Dirjen Migas Tutuka Ariadji dan Ego Syahrial Diperiksa Kejagung soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Maret 2025 23:36 WIB
Tutuka Ariadji (kanan) dan Ego Syahrial (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan)
Tutuka Ariadji (kanan) dan Ego Syahrial (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 8 saksi lainnya terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Rabu (12/3/2025).

Adalah Ego Syahrial (ES) selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2019-2020 dan Tutuka Ariadji (TA) selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024.

"ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2019-2020 dan TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Keduanya sempat masuk dalam daftar saksi pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Adapun 8 saksi itu adalah Agustinus Yanuar Mahendratama (AYM) selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas; Agung AHP (AAHP) selaku VD PTD PT Pertamina Patra Niaga; YP selaku Eks Assistant Manager Light Destilate Trading ISC tahun 2018 -2020; NAL selaku VC Controller PT Pertamina Patra Niaga; Suko Hadi Arianto Pratomo (SHAP) selaku Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.

YP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero); Didik Bahagia (DB) selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional; dan SS selaku VP OP & O Refinery Graha Pertamina.

"Kesepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 -2023 atas nama tersangka YF dkk," katanya.

Harli menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Diantaranya Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Kemudian Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Selanjutnya Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati. Berikut Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kini publik menantikan ketegasan Kejagung dalam pengungkapan kasus ini tanpa pandang bulu memeriksa saksi-saki hingga dijadikan tersangka jika memenuhi alat bukti yang cukup.

Topik:

Kejagung ESDM Pertamina Korupsi Minyak Mentah