Terkait Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Kamis (13/3/2025).
"MPS selaku VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregat, Jumat (14/3/2025).
Selain MPS, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 -2024; AF selaku Pjs Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; HBS selaku Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero); Ferry Andriadi (FA) selaku Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan; HKR selaku Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI; dan MIM selaku VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).
"Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," kata Harli.
Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sedang menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Topik:
Kejagung Pertamina