Mantan Penyidik KPK Dorong Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Maret 2025 10:43 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap (Foto: Ist)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendorong agar Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Yudi mengatakan, praperadilan yang diajukan kembali oleh Firli merupakan momen yang tepat bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan penahanan terhadap eks Ketua KPK itu.

"Saya pikir dengan adanya pengajuan praperadilan oleh Firli Bahuri ini saat yang tepat bagi Polda Metro Jaya untuk kembali memeriksa Firli Bahuri menahan dan segera menuntaskan kasusnya dengan melimpahkan perkara ini kembali ke jaksa," kata Yudi, Minggu (16/3/2025).

Yudi menyarankan Polda Metro Jaya untuk melakukan pelimpahan berkas perkara Firli Bahuri ke kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar dapat segera untuk disidangkan.

"Ketika Firli mengajukan kembali praperadilan yang ketiga, tentu dia meyakini akan menang. Untuk itu maka kita berharap bahwa Polda Metro Jaya tentu jangan mengambil resiko. Jika memang kasus Firli penyidikannya sudah tuntas, segera saja dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga nanti dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Hal itu kata Yudi, agar masyarakat dapat melihat kebenaran dari kasus yang menjerat Firli Bahuri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

"Sehingga kita bisa melihat bagaimana sebenarnya kasus Firli Bahuri di pengadilan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk yang ketiga kalinya ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan praperadilan ini diajukan Firli pada hari Rabu (12/3/2025), dan telah terdaftar dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sebagai Informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersagka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Topik:

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap Eks Ketua KPK Firli Bahuri Polda Metro Jaya