Kejagung Periksa 'LN' Karo Hukum Kemendag di Korupsi Impor Gula Rp 578 Miliar


Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Karo Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi terkait kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Rabu (19/3/2025).
"LN selaku Karo Hukum Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Asisten Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI tahun 2015-2017 berinisial juga diperiksa dengan kasus yang sama menyeret tersangka TWN dan kawan-kawan.
Namun Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN sebagai Presiden Direktur Utama PT AF, AS sebagai Direktur Utana PT SUJ.
Kemudian, IS sebagai Direktur Utama PT MSI, TSEP Direktur PT MT, HAT sebagai Direktur Utama PT DSI, ASB Direktur Utama PT KTM, HFH Direktu utama PT BMM dan IS sebagai Direktur PT PDSU.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Charles Sitorus (CS) selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka pada Oktober 2024 lalu.
Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk melakukan impor gula.
Selain itu, kegiatan impor gula kristal mentah tidak dilakukan melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya yaitu terkait dengan Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.
Sementara itu, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.
Selanjutnya, setelah gula-gula tersebut diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp13.000.
Sehingga, dalam kasus tersebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Jumlah tersebut pun kini bertambah menjadi Rp578 miliar.
Topik:
Kemendag PT PPI Kejagung Korupsi Impor GulaBerita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tersangkakan Petinggi Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas di Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
19 April 2025 01:07 WIB

Siapa yang Mau Diselamatkan di Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia?
19 April 2025 00:23 WIB

Kejagung Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BPDPKS Seret Anak Usaha Wilmar Cs
18 April 2025 19:04 WIB