Manager Ship Chartering PT Pertamina Internasional 'DS': Saksi Korupsi Minyak Mentah


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Rabu (19/3/2025).
Dia sempat masuk daftar saksi pada Senin (17/3/2025). "DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina Internasional," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Selain itu, ada 8 saksi lainnya turut diperiksa. Yakni:
1. Fitrasari Fitra (FTR) selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
2. Aditya Budi Prabowo (ABP) selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD).
3. YP selaku Manager Commercial Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2016-2019.
4. JWW selaku VP-OP & O Refinary-Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero)
5. Didik Bahagia (DB) selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
6. MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
7. Ferry Andriadi (FA) selaku Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan.
8. Enni Elvi Damanik (EED) selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilang orang tersangka dalam kasus korupsi Pertamina, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Topik:
KejagungBerita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tersangkakan Petinggi Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas di Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
19 April 2025 01:07 WIB

Siapa yang Mau Diselamatkan di Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia?
19 April 2025 00:23 WIB

Kejagung Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BPDPKS Seret Anak Usaha Wilmar Cs
18 April 2025 19:04 WIB