KPK segera Garap Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 April 2025 12:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pascalebaran terkait dengan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Bisa jadi setelah lebaran. Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo, dikutip Kamis (3/4/2025).

Sebelumnya kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara. 

Sementara Ridwan Kamil sendiri membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya. "Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," kata Ridwan Kamil, Selasa (18/3/2025).

KPK juga telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

Topik:

KPK Ridwan Kamil Bank BJB