Dosen Farmasi Pelaku Kekerasan Seksual 'Ditendang' dari UGM


Jakarta, MI - Dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga melakukan kekerasan seksual. Otoritas kampus mengeklaim telah memberikan sanksi kepada dosen tersebut.
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi setelah muncul laporan kekerasan seksual pada Juli 2024.
Tim PPKS melakukan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Satgas PPKS UGM melakukan pendampingan terhadap korban. Kemudian, selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
"Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi," katanya, Minggu (6/4/2025).
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
"Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen," kata Andi Sandi.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. Pimpinan UGM juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini disebut sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"Selain itu, UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para Korban," kata dia.
Andi Sandi mengatakan pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan UGM berpegang pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban.
Oleh karena itu, kata dia, salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
"Jabatan terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," ucapnya.
Ia mengklaim UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan.
Topik:
UGMBerita Terkait

Abadikan Ijazah Jokowi di UGM, seperti Ijazah Bung Hatta di University Rotterdam Belanda
17 April 2025 14:43 WIB
![Temui Massa, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli Kecuali Diminta Pengadilan Presiden Joko Widodo [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jika-benar-lulusan-fk-ugm-jokowi-ditantang-ceritakan-pengalamannya-saat-kkn.webp)
Temui Massa, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli Kecuali Diminta Pengadilan
16 April 2025 12:16 WIB

Rektor UGM Ova Emilia Absen Pertemuan TPUA soal Ijazah Jokowi, Masalah Segenting Ini kok Dihindari!
15 April 2025 16:03 WIB