Bareskrim Polri Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 April 2025 16:08 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Ist)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajayadan, Bekasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan sembilan tersangka kasus dugaan penerbitan SHM pagar laut ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihaknya pada Kamis (20/3/2025) lalu.

"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Djuhandhani, Kamis (10/5/2025).

Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti pemalsuan SHM ini dari laboratorium forensik (Labfor). Ia mengatakan bahwa pemalsuan SHM ini dilakukan dengan modus merubah objek maupun subjek pada sertifikat tersebut.

"Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor (laboratorium forensik), di mana pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," paparnya.

Adapun, sembilan orang tersangka kasus dugaan pemalsuan SHM pagar laut tersebut adalah:

1. MS selaku Mantan Kades Segarajaya

2. AR selaku Kades Segarajaya

3. GM selaku Kasie Pemerintahan Desa Segarajaya

4. Y selaku staff Desa Segarajaya

5. S selaku staff Desa Segarajaya

6. AP selaku ketua tim support PTSL

7. GG selaku petugas ukur tim suport PTSL

8. MJ selaku operator komputer

9. HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL

Selanjutnya, Djuhandhani mengatakan, penyidik akan melakukan upaya paksa dengan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna melengkapi berkas perkara agar dapat secepatnya diserahkan ke JPU.

"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya, secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," ujarnya.

Djuhandhani menjelaskan bahwa pemalsuan sertifikat ini dilakukan dengan modus merubah obyek sertifikat yang seharusnya berada di darat namun dipindahkan ke wilayah laut dengan menambah luasan bidang obyek pada sertifikat. 

"Betul, 93 sertifikat yang dipindahkan. Jadi seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah, dimana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian dirubah subjek maupun objeknya, dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," tandasnya.

Topik:

Bareskrim Polri Pagar Laut Bekasi SHM Pagar Laut Bekasi