Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang, Pengemudi Ojol Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 April 2025 10:50 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut, pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Keberhasilan tersebut bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir," kata Wachid di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Saat petugas menghampiri dan meminta keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri.

Petugas jaga berhasil mengamankan dan membawa pria tersebut, ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petugas menemukan narkoba jenis sabu dengan total berat 535,25 gram. 

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sumaryo menambahkan, pihak Lapas segera menghubungi Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan,” ucap Sumaryo. 

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paing lama 20 tahun," kata Suminto.

Topik:

Pengemudi Ojol Selundupkan Narkoba Lapas Cipinang Pengemudi Ojol