Kantongi Barang Bukti Korupsi Bank BJB, KPK segera Cecar Ridwan Kamil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 April 2025 11:07 WIB
Ridwan Kamil (Foto: Dok MI/Ant)
Ridwan Kamil (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi barang bukti dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. yang didapatkan dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Untuk itu, KPK segera mencecar Ridwan Kamil setelah penyidik rampung memeriksa internal BJB.

“Akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari rumah yang bersangkutan, tetapi kapannya kita tunggu saja,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, Jumat (11/4/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dan menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Ridwan Kamil. 

Dalam giat itu KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.

"Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bahwa sudah ada proses peneledahan di rumah yang bersangkutan," tuturnya.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. 

Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. 

Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. 

KPK mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Topik:

KPK Ridwan Kamil Bank BJB