KPK Bidik Peran Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB Rp 222 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 April 2025 10:35 WIB
Ridwan Kamil (Foto: Dok. MI)
Ridwan Kamil (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi-saksi lain terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. 

Pemeriksaan ini dilakukan KPK guna mengusut peran eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). dalam dugaan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 222 mliar ini. 

"Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (12/4/2025).

Asep mengatakan KPK akan memanggil Ridwan Kamil setelah memperoleh informasi yang cukup. Dia mengatakan telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain tersebut.

"Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

"Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, ada pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

Topik:

KPK Bank BJB Ridwan Kamil