EVP Keuangan Hutama Karya Muhroni dan Eks Staf Afif Widodo Aji Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 April 2025 18:01 WIB
Tol Trans Sumatera oleh Hutama Karya atau HK Realtindo (Foto: Dok MI/HK)
Tol Trans Sumatera oleh Hutama Karya atau HK Realtindo (Foto: Dok MI/HK)

Jakarta, MI - EVP Keuangan PT Hutama Karya (HK) Muhroni dan mantan staf Divisi PBI PT HK, Afif Widodo Aji, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/4/2025).

Hanya mantan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo, Bambang Joko Sutarto, yang memenuhi pemeriksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 

Bambang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pembayaran lahan dari PT Hutama Karya (HK) kepada salah satu pihak korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saksi didalami terkait dengan prosedur pembayaran tanah dari HK kepada tersangka korporasi atas nama PT STJ,” kata Tessa, Selasa (15/4/2025).

KPK telah menyita 54 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp150 miliar. 

Rinciannya, 32 bidang tanah berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang lainnya di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi. Aset tersebut disita dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Kasus ini diumumkan KPK pada 13 Maret 2024, dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah. Kemudian pada 20 Juni 2024, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Iskandar Zulkarnaen.

Karena Iskandar telah meninggal dunia, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Topik:

KPK Hutama Karya