ST Burhanuddin Ganti 6 Kajati, Ini Daftarnya

![Kejagung Gedung Kejagung [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejagung-23.webp)
Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam kepala kejaksaan tinggi (kajati), sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
"Benar ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi, tentu harus ada pergantian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Harli mengatakan, bahwa enam sosok tersebut akan menjabat sebagai kajati di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Salah satu kajati yang dimutasi, kata dia, adalah Kajati Lampung Kuntadi.
Kuntadi, yang sebelumnya juga merupakan mantan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu, dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Enam kajati baru itu, rencananya akan dilantik oleh Jaksa Agung pada tanggal 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berikut daftar enam kajati yang dimutasi:
1. Ahelya Abustam dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
2. Riono Budisantoso dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
3. Victor Antonius Saragih Sidabutar dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
4. Yudi Triadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
5. Kuntadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
6. Danang Suryo Wibowo dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Topik:
ST Burhanuddin Kajati KejagungBerita Sebelumnya
Alasan KPK Geledah Rumah La Nyalla
Berita Selanjutnya
Usut Korupsi Dana Hibah KONI Jatim, KPK Geledah Rumah La Nyalla
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
21 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
11 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB