Kejagung Periksa Maraton Pegawai Timah, Ini Daftarnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 April 2025 22:02 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 8 saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (17/4/2025).

8 saksi itu yang diperiksa secara maratom itu merupakan pegawai PT Timah.

8 pegawai itu berinisial:

1. AS selaku Pegawai PT Timah Tbk.

2. EZS selaku Pegawai PT Timah Tbk.

3. NBP selaku Pegawai PT Timah Tbk.

4. DH selaku Pegawai PT Timah Tbk.

5. ES selaku Pegawai PT Timah Tbk.

6. ARS selaku Pegawai PT Timah Tbk.

7. KKS selaku Pegawai PT Timah Tbk.

8. FE selaku Pegawai PT Timah Tbk. 

Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mereka diperiksa atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun Hendry Lie selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. 

Dia telah didakwa menerima uang senilai Rp 1,06 triliun melalui perusahaan tersebut.

"Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Topik:

Timah Kejagung Korupsi Timah