Ormas Bertindak Kriminal-Serang Aparat Rendahkan Wibawa Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 April 2025 02:21 WIB
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat dengan bertindak kriminal, bahkan menyerang aparat kepolisian telah merendahkan wibawa hukum. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dan ditindak secara hukum yang berlaku. 

"Jika ormas melanggar ketentuan hukum apalagi sudah melalukan hal yang berbentuk kriminal, seperti pengrusakan, pemerasan atau menggangu ketertiban umum atau nyata-nyata melakukan hal yang berbentuk intimidasi, menandakan wibawa hukum direndahkan," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra , Minggu (20/4/2025).

Menurutnya, penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak perlu kompromi terhadap segala bentuk penyimpangan ormas. Selain ancaman pidana, penghentian kegiatan, pembubaran juga perlu dilakukan. Hal ini perlu dilakukan sehingga kondisi sosial masyarakat yang aman dan tertib tercipta.

"Ormas yang membuat kegaduhan atau tindakan pidana ini seolah menjadi bagian 'pelaku premanisme ormas' berakibat tidak hanya menimbulkan gangguan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas pelaku ekonomi, investasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," bebernya
 
Sebelumnya, prilaku ormas disorot. Setelah melakukan pemerasan uang THR, ada ormas yang menyerang dan pembakaran tiga mobil polisi oleh massa di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, saat hendak menangkap pelaku penganiayaan pada Jumat, 18 April 2025.  Kasatreskrim Polres Metro Kota Depok, AKBP Bambang Prakoso, mengatakan pembakaran terjadi saat petugas akan menangkap ketua ormas, tersangka kasus penganiayaan.

Petugas juga sempat mendapat perlawanan ketika mencoba menangkap pelaku yang belum diketahui identitasnya. Penangkapan itu memicu kemarahan massa yang diduga memiliki hubungan patron client dengan pelaku.

"(Pelaku) Ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron klien gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar," kata Bambang seperti diberitakan pada Jumat, 18 April 2025.

Bambang menerangkan pelaku ditangkap karena dua tuduhan. Pertama, Pasal 351 dan 335 KUHP atas dugaan penganiayaan. Kedua, terkait UU Darurat senjata api.

Topik:

Ormas