Satori Tak Banyak Bicara Usai Digarap KPK soal Korupsi CSR BI, Ada Apa?


Jakarta, MI - Usai diperiksa KPK, Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem, Satori, tak banyak bicara soal kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI), Senin (21/4/2025).
“Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik,” kata Satori.
Meksi sudah beberapa kali diperiksa penyidik, Satori mengaku belum ada hal baru yang dia sampaikan terkait dana CSR dari BI dalam pemeriksaan tersebut. “Masih, masih, enggak ada. Belum ada (informasi baru),” tandas Satori.
Adapun pemeriksaan ini bukan pertama kali Satori diperiksa di kasus korupsi CSR BI. Dia sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di kasus tersebut pada 18 Februari 2025.
KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Asep menjelaskan BI memang memiliki penyaluran CSR yang tidak langsung kepada orang, tapi harus melalui yayasan. Para pelaku yang terlibat di kasus ini lalu membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.
"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," jelasnya.
Menurut Asep, penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para pelaku menyelewengkan alokasi dana tersebut.
"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial, seperti itu," tuturnya.
"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," imbuhnya.
Topik:
KPK CSR BI Satori