KPK Periksa Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB.
Tak hanya dia, Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB dan Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB pada 2017–2022 juga menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (17/4/2025). "Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan serta peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021 hingga 2023," kata Tessa, Senin (21/4/2025).
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Topik:
KPK Bank BJB