Kejagung Periksa Direktur PT Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmadja di Korupsi Jiwasraya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 April 2025 23:40 WIB
Direktur PT Milenium Capital Management, Fahyudi Daniatmadja (Foto: Dok PT Milenium Capital Management)
Direktur PT Milenium Capital Management, Fahyudi Daniatmadja (Foto: Dok PT Milenium Capital Management)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Milenium Capital Management, Fahyudi Daniatmadja (FD) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT  Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 -2018, Selasa (22/4/2025).

Catatan Monitorindonesia.com, dia sempat diperiksa pada Jumat (23/10/2020) silam. "FD selaku Direktur PT Milenium Capital Management," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa.

Tak hanya dia, Wealth Management Product Manager (WM) PT Bank QNB Indonesia Tbk tahun 2019 juga diperiksa. Catatan Monitorindonesia.com, dia sempat masuk daftar saksi pada Kamis (13/3/2025). "DW selaku Wealth Management Product Manager (WM) PT Bank QNB Indonesia Tbk tahun 2019," jelasnya

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. "Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR," tandas Harli.

Kejagung telah menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018. 

"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Qohar menyatakan, Isa ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung menemukan bukti cukup atas keterlibatan Isa dalam kasus korupsi Jiwasraya. Saat tindak pidana terjadi, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). 

"Pada malam hari ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012," kata Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018. 

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Oleh sebab itu, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

PT Milenium Capital Management Jiwasraya Kejagung