KPK Periksa Sekretaris Dirjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto soal TPPU SYL


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Heru Tri Widarto (HTW) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (22/4/2025).
Herun dipanggil bersama Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sandra Willia Gusman,
“Atas nama SWG, dan HTW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain Heru dan Sandra, Tessa menyatakan bahwa penyidik KPK juga memanggil mantan pejabat Kementan serta seorang advokat dari firma hukum Visi Law Office untuk diperiksa lebih lanjut. "Atas nama ER, mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian; dan RRN, advokat,” ujar Tessa.
ER adalah Ebi Rulianti, yang kini menduduki posisi sebagai Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, sementara RRN adalah advokat Reyhan Rezki Nata.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office tempat Rasamala Aritonang bekerja saat ini sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Kamis, 20 Maret 2025, Tessa menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi tersebut. Di hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menduga SYL membayar jasa hukum Visi Law Office menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," jelas Asep.
Topik:
KPK SYL Kementan