KPK Periksa Advokat Reyhan Rezki Nata sebagai Saksi TPPU SYL


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil seorang advokat, Reyhan Rezki Nata (RRN) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (22/4/2025).
Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Ebi Rulianti (ER); Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sandra Willia Gusman (SWG); dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto (HTW) juga dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini.
“Atas nama SWG; HTW; ER dan RRN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office tempat Rasamala Aritonang bekerja saat ini sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Kamis, 20 Maret 2025, Tessa menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi tersebut. Di hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menduga SYL membayar jasa hukum Visi Law Office menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.
Topik:
KPK SYL Kementan