Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor BPN Kabupaten Tangerang soal Korupsi Pagar Laut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Mei 2025 05:03 WIB
Pagar dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: Dok MI/Aswan)
Pagar dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menggeledah Kantor BPN Kabupaten Tangerang terkait dengan kasus dugaan korupsi pagar laut.

"Dalam perkara pagar laut Kohod, Penyidik Pidsus Kejagung telah geledah beberapa tempat di BPN Kabupaten Tangerang," kata sumber Monitorindonesia.com, Selasa (7/5/2025).

Tak hanya itu, Kejagung juga dikabarkan menggeledah Rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS dan lokasi lainnya. "Rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS, Kantor Konsultan Jasa Pengukur swasta dan beberapa kantor di Pemkab Tangerang," jelas sumber itu.

Pidsus Kejagung, tambah sumber itu, akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tdk dipenuhi/diabaikan.

Monitorindonesia.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, untuk mengonfirmasi kabar tersebut. Namun, sampai tenggat artikel ini ditayangkan, Harli belum merespons.

Sebelumnya Harli menegaskan bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi. “Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli, Senin (5/5/2025).

Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.

“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.

Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara. “Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. (an)

Topik:

Kejagung Korupsi Pagar Laut BPN Kabupaten Tangerang