Kejagung Periksa Contact Center Specialist PT Bank Jago

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 7 Mei 2025 19:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Contact Center Specialist PT Bank Jago sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025) kemarin.

“Saksi yang diperiksa berinisial IP selaku Contact Center Specialist PT Bank Jago,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (7/5/2025).

Adapun pemeriksaan yang dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“MS ditetapkan sejak 23 April 2025, AR ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 17 April 2025,” kata Harli, Senin (5/5/2025).

Harli Siregar tidak menjelaskan peran Marcella dalam kasus dugaan TPPU. Namun, dia mengungkapkan bahwa penyidik telah memblokir sejumlah aset dan menyita sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka. 

Nantinya, barang bukti yang telah disita tersebut akan dipilah dan diteliti lebih dalam untuk mengetahui kaitannya dengan perkara TPPU ini.

Sebelumnya, Marcela dan Aryanto bersama panitera WG (Wahyu Gunawan) diduga menjadi perantara bagi tersangka Syafei selaku anggota tim legal Wilmar, untuk memberikan uang suap sebanyak Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom), dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas.

Bagi Marcella, ini adalah ketiga kalinya ia ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara muda itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi timah dan impor gula bersama dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih (JS) dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

Topik:

Kejagung TPPU Bank Jago