Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Diperiksa soal Suap Izin PLTU 2

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Mei 2025 12:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberanyasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon untuk tersangka Herry Jung, Kamis (8/5/2025).

"Hari ini Kamis (7/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka HJ," kata Jubir KPK Budi Prasety.

Menurut Budi pemeriksaan Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung. Dia belum merinci apa-apa saja yang akan digali dari pemeriksaan hari ini terhadap Sunjaya.

KPK diketahui hingga saat ini belum menahan General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung. Padahal, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 September 2019.

Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT, sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Dalam periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.

Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Topik:

KPK