Duit Rp 479 M terkait TPPU Duta Palma Disita Kejagung


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekitar Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group, Kamis (8/5/2025).
Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan tumpukan uang itu terkait kasus TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Grup.
Kasus tersebut sudah dalam tahap penuntutan. Penyidik mendapatkan informasi, anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa akan mengirimkan uang ke Hong Kong.
"Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," ujar Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).
Sutikno menyampaikan uang itu diblokir dengan jumlah Rp 479.175.079.148. Setelah itu, uang tersebut disita. "Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," jelasnya.
"Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations," pungkasnya.
Topik:
Kejagung Duta PalmaBerita Selanjutnya
Penemuan Tengkorak Manusia di Duren Sawit, 3 Saksi Diperiksa
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
4 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
4 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
15 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
16 jam yang lalu