BREAKINGNEWS

Kejagung Periksa Manager Keuangan Resto Nengcook dan Pejabat PN Jaktim

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU Vonis Lepas CPO
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa  orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

"RC selaku Manager Keuangan Resto Nengcook dan EY dari Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Periksa Manager Keuangan Resto Nengcook dan Pejabat PN Jaktim | Monitor Indonesia