Terdakwa Asusila Januar Murdianto Ditangkap: Kabur dari Penjara Temui Pacar!

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 12 Mei 2025 21:27 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar konferensi pers pada Senin (12/5/2025) malam terkait penangkapan Januar Murdianto, terdakwa yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) lalu. Januar ditangkap pada Senin (12/5/2025) siang di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar konferensi pers pada Senin (12/5/2025) malam terkait penangkapan Januar Murdianto, terdakwa yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) lalu. Januar ditangkap pada Senin (12/5/2025) siang di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Jakarta, MI - Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil melakukan penangkapan terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/5/2025).

Bahwa sebelumnya terdakwa atas nama Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto telah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekira pukul 19.00 Wib. dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.  

Atas kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana segera membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Terdakwa dan selanjutnya Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemetaan titik – titik dimana dan kepada siapa sekiranya Terdakwa akan meminta bantuan dan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut.  

"Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.15 WIB, Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menemui pacar terdakwa yakni Saksi Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Dandeni.

Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera merapat ke tempat kerja Saksi Novita Sari di Gedung Cikarang  Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 
untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemmantauan.

Sekira pukul 14.50 WIB Tim melihat seorang laki – laki yang teridentifikasi adalah Terdakwa Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di lokasi tersebut di atas sehingga kemudian Tim melakukan upaya penangkapan, namun pada saat hendak diamankan Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sehingga Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. 

Selanjutnya Terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan tempat dimana terdakwa ditahan sebelumnya yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Diberitakan, dua tahanan yang dititip di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Ancol Baru Selatan kabur pada Selasa malam. 

"Info dari staf pengadilan tahanan ini kabur sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara AKP Tommy Brian Hutomo di Jakarta.

Rico mengatakan satu tahanan berhasil ditangkap petugas pengadilan di kawasan PN Jakarta Utara dan satu lagi masih belum ditangkap. "Kami bersama Polres Metro Jakarta Utara mengerahkan personel mencari tahanan ini," kata Rico. 

Topik:

Kejari Jakarta Utara