Ketua DPD NasDem Balikpapan Kamaruddin Ibrahim: Tersangka Korupsi Telkom Rp 431 M!

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 13 Mei 2025 11:44 WIB
Kamaruddin Ibrahim (KMR) diduga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Telkom) yang merugikan negara Rp 431 miliar. (Foto: Kolase MI)
Kamaruddin Ibrahim (KMR) diduga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Telkom) yang merugikan negara Rp 431 miliar. (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Parta Nasional Demokrat (NasDem), Kamaruddin Ibrahim (KMR) diduga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Telkom) yang merugikan negara Rp 431 miliar.

Kamaruddin diduga menjadi salah satu dari sembilan tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia yang berlangsung pada 2016–2018. 

9 tersangka yang sudah ditetapkan pihak Kejati DKI Jakarta itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025.

8 tersangka lainnya adalah AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020); HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017); AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018); NH – Direktur Utama PT ATA Energi; DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta; AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri; dan RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Menyoal Kamaruddin itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa rekan sejawatnya itu. 

“Ya, sebagai Ketua BK, saya prihatin atas peristiwa ini. Tapi yang pasti, karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Saat ini pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejati DKI Jakarta. “Sementara kita menunggu hingga proses hukum berjalan, sampai inkracht. Setelah itu nanti kita akan memberikan rekomendasi-rekomendasi,” ungpaknya.

“Kita saling menghormati. Toh sekarang baru tersangka. Dan tentunya kita tetap menganut pada asas praduga tak bersalah. Biarlah nanti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setelah ada putusan inkrah, barulah nanti BK memberikan rekomendasi,” imbuhnya.

Diektahui bahwa Kamarudin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan Balikpapan, resmi ditahan oleh Kejati DK Jakarta pada 7 Mei 2025. 

Kamarudin disebut sebagai pengendali dua perusahaan yang menjadi rekanan proyek tersebut, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna mengerjakan pekerjaan Smart Supply Chain Managemen senilai Rp13,2 miliar, dari dugaan korupsi R431 miliar yang sedang dalam tahapan penyidikan Kejati DK Jakarta.

Proyek yang mereka garap diduga tidak pernah direalisasikan alias fiktif. Namun pencairan dana tetap dilakukan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp431 miliar.

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta. 

Adapun kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha Telkom. Penyidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta berhasil membongkar skema adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018. 

Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek-proyek ini ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif. Serta menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.

Sembilan perusahaan yang terlibat yang dihimpun Kejati DKI Jakarta dan nilai proyek fiktifnya, yakni: 

1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)

2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)

3. PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)

4. PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)

6. PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)

7  PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)

8  PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)

9. PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)

Total nilai proyek fiktif sendiri mencapai Rp431.728.419.870. (an)

Topik:

NasDem Korupsi Telkom DPRD Kaltim Kejati Jakarta