Kejagung Periksa 6 Saksi Perintangan terhadap Penanganan Perkara


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara, Rabu (14/5/2025).
6 saksi itu adalah:
1. IK selaku Karyawan AALF
2. MKM selaku Karyawan AALF
3. HSKN selaku Karyawan AALF
4. TCL selaku Karyawan AALF
5. FS selaku Karyawan AALF
6. RZK selaku Karyawan AALF
"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 a.n. tersangka JS," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Kata Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Pebasket Jarred Shaw Ditangkap Gegara Pesan Permen Ganja dari Thailand
Berita Selanjutnya
Kejagung Periksa Pengelola Equity Tower dan Staf Legal SSI Wilmar Group
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
21 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
21 jam yang lalu