Kejagung Periksa Pegawai Pajak dan Maybank soal Kasus Suap PN Jakpus

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 Mei 2025 08:02 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2025).

"DS selaku Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat dan KK selaku Perwakilan Bank Maybank Indonesia Finance," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (15/5/2025).

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa  terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Topik:

Kejagung