KPK Periksa Eks Direktur Hutama Karya Putut Aribowo dan Dirkeu HK Realtindo Bambang Joko Sutarto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Mei 2025 16:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya (Persero) pada 2014-2020 Putut Aribowo (PA) dan mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo Bambang Joko Sutarto (BJS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020, Kamis (15/5/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama PA dan BJS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018—2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.

Sementara itu, KPK pada 30 April 2025 mengumumkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.

Selain itu, KPK pada 6 Mei 2025 mengumumkan bahwa kembali menyita aset terkait kasus tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan, dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.

Topik:

KPK Hutama Karya