KPK Sita Uang Rp 788 Juta dari Rumah Robert Bonosusatya

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 17 Mei 2025 14:11 WIB
Robert Bonosusatya (Foto: Dok MI)
Robert Bonosusatya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah bukti usai menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya, di Kebayoran Lama, Jakarta, pada Kamis sampai Jumat (15-16/5/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, enam barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD (Dolar Singapura) sebanyak SGD29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Tidak hanya rumah, penyidik KPK juga menggeledah enam mobil yang terparkir di kediaman Robert Bonosusatya.

"Penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara. Dokumen, BBE (barang bukti elektronik) dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Budi.

KPK saat ini berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rita Widyasari. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," kata Budi.

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018.

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi sebesar USD5 per metrik ton batu bara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, pada 20 Desember 2024. Dari Askolani, penyidik mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam dan Korea Selatan.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batu bara di wilayah Kukar.

Tidak hanya transaksi usaha batu bara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.

Diduga penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan tambang batu bara. Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Tan Paulin di Surabaya.

Dari penggeledahan itu diamankan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil, sepeda motor hingga uang miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah, termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.

Pada 27 Juni 2024, KPK memeriksa Said Amin. Saat itu, tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2025.

Jenis mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Selain kendaraan, turut disita mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik. Kemudian penyidik KPK juga telah menggeledah rumah politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, dan menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik serta tas dan jam tangan mewah.

Adapun, penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari sebagai.

Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya. Rita Widyasari saat ini menghuni Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek tambang.

Topik:

KPK Robert Bonosusatya