Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Pencucian dan Lebur Cap Emas PT Antam Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Mei 2025 11:41 WIB
Illustrasi Sidang (Foto: Ist)
Illustrasi Sidang (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa tujuh terdakwa dari pihak swasta telah menimbulkan kerugian negara Rp 3,3 triliun atau lebih tepatnya Rp 3.308.079.265.127,04 dalam kasus korupsi pencucian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

“Kegiatan emas cucian dan lebur cap emas periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2021 telah merugikan keuangan negara cq PT Antam (Persero) Tbk sebesar Rp 3.308.079.265.127,04,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 14 Mei 2025.

Ketujuh terdakwa tersebut adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gloria Asih Rahayu. Mereka merupakan pelanggan dari kegiatan pencucian atau lebur cap emas.

Jaksa menyebut bahwa kerugian negara tersebut merujuk pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S1028/D5/01/2024 tanggal 23 September 2024.

Adapun jaksa merincikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing terdakwa yakni, terdakwa Linda bersama sejumlah pejabat UBPP LM PT Antam disebut merugikan negara sebesar Rp 616.943.385.300.

Selanjutnya, terdakwa Suryadi Jonathan merugikan negara senilai Rp 343.412.878.342,59, Suryadi Lukmantara Rp 444.925.877.760, dan James Tamponawas sebesar Rp 119.272.234.430.

Lalu, Terdakwa Djudju Tanuwidjaja disebut merugikan negara Rp 43.327.261.500 serta Gloria Asih Rahayu Rp 2.066.130.000.

"Pihak pelanggan lainnya sebesar Rp 1.702.671.167.794,45," kata Jaksa.

Dalam perkara korupsi kegiatan lebur dan cap emas di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam ini, Jaksa menuntut ketujuh terdakwa dari pihak swasta dengan pidana penjara mulai dari 8 tahun sampai dengan 12 tahun.

Topik:

PT Antam Korupsi Lebur Cap Antam Kejaksaan Agung