KPK Periksa Eks Staf Pemasaran PT Conbloc Infratecno Suwandi terkait Korupsi Proyek di Musi Banyuasin


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada 2018, Suwandi (S) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selas (20/5/2025).
KPK juga memanggil Engineering Manager PT Lancarjaya Mandiri Abadi, Karsadi (K); pegawai PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Muhammad Akbar Hariado (MAH); dan Tax Supervisor PT Conbloc Infratecno pada 2018-2020, Titin Simanjuntak (TS).
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Atas nama K, Engineering Manager PT Lancarjaya Mandiri Abadi; MAH, pegawai PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); S, Staf Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada 2018; dan TS, Tax Supervisor PT Conbloc Infratecno pada 2018-2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pada Senin (19/5/2025), KPK sempat memanggil seorang swasta bernama Arsudin, Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada 2018 bernama Dibyanto Bhimarjuna.
Kemudian Corporate Affairs PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Freska Gousario, pegawai di PT Conbloc Infratecno pada 2018 Harmon Wahdi, karyawan swasta di PT Modern Widya Technical Idhan Rusmaindarsah, dan Staf Keuangan PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Joenita Hastuti.
Sebelumnya, penyidik KPK pada 4 Maret 2025 melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
KPK menyebut penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Topik:
KPK