Pelimpahan Tahap II: Jaksa Siapkan Dakwaan 9 Tersangka Korupsi Impor Gula Rp 578,1 M


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap sembilan orang tersangka kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin (19/5/2025).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas sembilan orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (20/5/2025).
Dengan demikian Kejagung tengah menyiapkan surat dakwaan agar berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” beber Harli.
Kesembilan tersangka yang dilimpahkan ini adalah TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products (PT AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF), dan HS selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ).
Selanjutnya, IS selaku Dirut PT Medan Sugar Industry (PT MSI), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (PT MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (PT DSI), ASB selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), HFH selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU).
Sembilan tersangka dari pihak swasta itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang melibatkan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 tersebut.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Para tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti, termasuk enam buah mobil mewah, misalnya, mobil merek Mercedes Benz tipe C300 dan S450L. Namun, dalam keterangannya, Harli belum menjelaskan apakah mobil ini milik tersangka atau ada pihak-pihak lain yang terlibat.
Topik:
Kejagung Korupsi Impor Gula Tom LembongBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
7 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB