Bos Sritex Iwan Setiawan hingga Pimpinan Bank BJB Dicky Syahbandinata Bikin Tekor Negara Rp Rp 692 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Mei 2025 22:52 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Jakarta, MI - Komisaris Utama (Komut) atau bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) dan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Dicky Syahbandinata (DS) bikin rugi negara Rp  Rp 692 miliar.

Ketiga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (21/5/2025).

"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

Qohar mengatakan Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. 

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," ujar Qohar.

Penetapan tersangka ISL berdasarkan Nomor 35, tersangka DS berdasarkan penetapan Nomor 36 dan tersangka ZM berdasarkan penetapan Nomor 37.

Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan intensif Iwan Setiawan Lukminto. Pemeriksaan dilakukan usai Iwan ditangkap penyidik di Solo pada Selasa 2 Mei 2025, malam 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Iwan langsung diboyong ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan usai ditangkap di kediamannya, Solo, Jawa Tengah.

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," terang Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Harli belum bisa menyampaikan uodate pemeriksaan Iwan. Ia hanya mengatakan, Iwan diperiksa terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. 

"Kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu di beberapa bank. Tetapi informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank, termasuk bank swasta," katanya.

"Tetapi yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yg memberikan berupa pinjaman kredit kepada, pemberian kredit kepada perusahaan ini. Dan ini sekarang yg sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat kedepannya," imbuh Harli.

Topik:

Kejagung Sritex Bank DKI Bank BJB