Babak Baru Korupsi Bank Jepara Artha

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Mei 2025 11:03 WIB
Ilustrasi - Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Sejumlah dokumen disita usai penyidik memeriksa empat saksi terkait kasus itu.

“Para saksi hadir, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan beberapa aset yang telah disita,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/5/2025).

Budi mengatakan para saksi yakni HY, AHP, II, dan ANH. Mereka diperiksa di luar Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Polda DIY,” ujar Budi.
 
Kasus ini naik ke tahap penyidikan, sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Topik:

KPK Bank Jepara Artha