Ijazah Jokowi Perlu Pembanding: Forensik Polri Bukan Pembuktian Final
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengungkapkan bahwa hasil forensik Polri bukan satu-satunya yang bisa diterima dalam pembuktian kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
“Secara formal, UGM sudah menyampaikan. Sekarang secara materiil seperti apa? Hasil ini yang akan dikeluarkan oleh Bareskrim. Pertanyaanya, apakah hasil dari Bareskrim satu-satunya yang diterima? Oh tidak,” kata Hibnu dalam sebuah wawancara, Minggu (24/5/2025).
Jika penggugat ijazah Jokowi tak terima dengan hasil forensik Bareskrim Polri, maka menurutnya bisa dilakukan pembanding. “Nanti, seandainya Bang Roy dan teman-teman tidak sepakat. Ada pembandingan. Ini yang disebut dengan kontra suatu pembuktian,” jelasnya.
“Jadi hasil forensik penegak hukum, bisa juga hasil forensik pihak pelapor. Seperti halnya visum dari penegak hukum, visum ulang dari korban dan sebagainya,” sambungnya.
Karenanya, keputusannya ada pada hakim. Sejauh hakim bisa diyakinkan. “Karena apa? Kenapa forensik hadir apa bila ada keraguan. Nah keraguan inilah yang diperiksa forensik, dan kemudian mungkin ada pembanding yang lain. Hasil forensik itu menambah keyakinan hakim,” jelasnya.
Olehnya, ia mengungkapkan tanggung jawab hakim sangat berat. “Tanggung jawab hakim ini sangat berat untuk melihat di sini,” pungkasnya.
Penjelasan itu disampaikan Hibnu sebelum pengumuman hasil forensik oleh Bareskrim Polri. Sementara pengumuman dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
"Pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.
Di sisi lain, pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudi megkritik kinerja Bareskrim Polri terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi. Ia menganggapnya tak bernilai.
“Saya kasihan juga dengan bareskrim, karena hasil dari Bareskrim itu tidak punya nilai apapun selain menghentikan penyidikan,” kata Ahmad dalam sebuah wawancara di televisi swasta, dikutip Jumat (23/5/2025).
Ia mengatakan, hal tersebut tidak bisa menjadi penguatan bukti laporan ke Polda. Karena proses menguatkan laporan di Polda, ijazah Jokowi harus disita di Polda, dan diproses di Polda meskipun harus balek ke Bareskrim.
“Barang itu harus tetap di penyidik, nanti dilimpahkan kepada jaksa baru dibawa ke pengadilan. Di sana nanti bertarung, akan ada gelar perkara, di sana kami ajukan ahli, ajukan saksi, ajukan tes pembanding,” jelasnya.
“Kalau hari ini sebenarnya, kita butuh bukti bukan narasi. Mohon maaf sebelumnya, saya itu over optimis, saya harap apa yang dilakukan Bareskrim itu seperti apa yang akan dilakukan Polda Banten,” imbuhnya.
Topik:
Bareskrim Polri Jokowi Ijazah Palsu Ijazah JokowiBerita Sebelumnya
Remaja 18 Tahun Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Gowa
Berita Selanjutnya
Mungkinkah Dana Parpol dari APBN Cegah Korupsi?
Berita Terkait
Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia, Wujud Inisiatif Jokowi
19 November 2025 12:41 WIB
KPU Surakarta Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi saat Cawalkot, Roy Suryo Singgung UU KIP
18 November 2025 06:54 WIB
Kuasa Hukum Yakin Roy Suryo Cs Tidak Akan Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina
13 November 2025 14:43 WIB